TAYAMMUM

Minggu, 02 Mei 2010

Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu.
A. Syarat-syarat Tayammum

Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
2. Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
3. Telah masuk waktu shalat
4. Dengan debu yang suci

B. Fardhu Tayammum

1. Niat:
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”
2. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5. Tertib


C. Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3. Menipiskan debu

D. Batal Tayammum
1. Segala hal yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
3. Murtad, keluar dari Islam

E. Cara Menggunakan Tayammum

Tayammum hanya dapat dipakai sekali untuk satu kali shalat fardhu, meskipun belum batal (berhadats). Untuk shalat sunah boleh dipakai berkali-kali.

0 komentar:

 
 
 

Berikan comment anda..