SMS+Call Termasuk Khalwat?

Sabtu, 15 Mei 2010

Agama Islam telah mengatur dengan rinci hubungan pria dan wanita, baik sebelum ataupun setelah pernikahan. Sebelum pernikahan, maka kehidupan pria dan wanita adalah terpisah kecuali yang diizinkan oleh hukum syara’ seperti untuk muamalah, pendidikan dan medis.

Dalam kehidupan umum, pria dan wanita diminta untuk menutup aurat dan saling menjaga pandangan. Islam juga meminta muslim dan muslimah mencegah diri dari perbuatan yang menjurus pada perzinaan, semisal cumbu rayu, khalwat, dsb. Termasuk dalam hal ini percakapan yang berisi rayuan dan kata-kata mesra kepada lawan jenis yang bukan mahram di luar pernikahan. Nabi saw. bersabda:

“Anak Adam tidak bisa lepas dari perbuatan (yang mengantarkannya kepada) zina, yang pasti akan menimpanya, yaitu zina mata adalah dengan melihat (aurat lawan jenisnya), zina telinga adalah dengan mendengar (kata-kata porno, rayuan dari wanita/pria yang bukan suami/istri), zina lidah adalah dengan ucapan (menggoda lawan jenis dengan rayuan dan kata-kata kotor/porno), zina tangan adalah dengan bertindak kasar, zina kaki adalah dengan berjalan (ke tempat maksiat), dan farji (kemaluan) yang menerima dan menolaknya,” (HR Muslim)

Menelepon atau mengirim sms yang berisi rayuan dan kata-kata mesra kepada wanita/pria yang bukan pasangan jelas perbuatan haram. Sebaiknya segera ditinggalkan, atau mungkin mas segera melamarnya dan mengajaknya menikah. Itu lebih baik.

0 komentar:

 
 
 

Berikan comment anda..