Satu kali, sebuah situs tentang cewek memberikan tips bagaimana caranya tampil PD dengan tank top meskipun lengan tangan besar. Saya pun merespon bahwa berpakaian menutup aurat (kerudung plus jilbab) adalah solusi cerdas bagi cewek tanpa harus meributkan ukuran lengan. Kelanjutannya adalah masing-masing bertahan pada pendapatnya. Situs tersebut menyatakan bahwa kita harus menghargai pilihan orang dalam memilih pakaian. Saya pun tidak keberatan karena pendapat tentang kerudung dan jilbab itu juga pendapat pribadi sebagai seorang perempuan. Kamu masih ingat kan kasus temen-temen kita yang mengenakan kerudung sekitar tahun 90-an? Kalau nggak ingat, boleh kok tanya ke ortu, kakak atau tante kamu. Saat itu muslimah yang mengenakan kerudung diusir dari kelas beberapa sekolah negeri karena mempertahankan diri untuk menutup auratnya (wuih, baru pake kerudung aja dipermasalahkan, gimana kalo pake lengkap dengan jilbabnya ya?). Okelah, itu tahun jadul (jaman dulu). Kejadian paling baru pada bulan kemarin, yakni seorang wartawati sebuah stasiun televisi dilarang mengenakan kerudung ketika mewawancarai ibu presiden di istana. Ya, kita tahu sendirilah, ibu presiden kita kan nggak pake kerudung, apalagi berjilbab. Tetap kalo sampe pihak proteokoler istana ngelarang wartawati itu mengenakan kerudung saat mewawancarai ibu presiden namanya kebangetan. Hmm. ini mirip ketika presenter Sandrina Malakiano memutuskan mengenakan busana muslimah, dia malah dilarang tampil di layar televisi lagi dengan berbagai dalih. Herman, eh, heran deh!
sekarang jam..
prihal
- bencana (1)
- dajjal (36)
- fisika (27)
- Galaksi (1)
- hukum islam (6)
- Karomah Syeikh Kholil (8)
- kisah nabi (47)
- Matematika (7)
- pengetahuan (74)
- shalat (22)
- Syaikh Nawawi al-Bantani al-Jawi (6)
- Syekh Abdul Qodir Al-Jailani r.a. (2)
- tentang islam (60)
- tokoh- tokoh indonesia (6)
- tokoh- tokoh islam (41)
- Tokoh- tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia (8)
- tokoh- tokoh penemu (8)
- wali songo (16)
- wali yang ke 10 (1)
berjilbab itu modern....
Sabtu, 15 Mei 2010Diposting oleh Arifin Maulana di 10:26 AM
Label: hukum islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar