Apa Hukum Ciuman?

Sabtu, 15 Mei 2010

mencium wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya adalah perbuatan terlarang. Hal itu termasuk perkara yang mendekatkan seseorang pada zina. Nabi saw. bersabda:

“Anak Adam tidak bisa lepas dari perbuatan (yang mengantarkannya kepada) zina, yang pasti akan menimpanya, yaitu zina mata adalah dengan melihat (aurat lawan jenisnya), zina telinga adalah dengan mendengar (kata-kata porno, rayuan dari wanita/pria yang bukan suami/istri), zina lidah adalah dengan ucapan (menggoda lawan jenis dengan rayuan dan kata-kata kotor/porno), zina tangan adalah dengan bertindak kasar, zina kaki adalah dengan berjalan (ke tempat maksiat), dan farji (kemaluan) yang menerima dan menolaknya,”(HR. Muslim).

para pria muslim diminta untuk menundukkan pandangan dari aurat wanita, juga dilarang menatap wanita dengan syahwat. Terlarang ia melanggar hal itu, apalagi sampai menciumnya.

0 komentar:

 
 
 

Berikan comment anda..