A. Perbedaan Umrah dan Haji
Ibadah haji dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan, yakni bulan Syawwal, Zulkqaidah, dan sepuluh hari bulan Zulhijjah, sedangkan Umrah dapat dilaksanakan kapan saja.
Ibadah umrah tidak perlu melakukan wukuf di Arafah, sedangkan Pada ibadah haji, wukuf di Arafah merupakan hal yang wajib dilaksanakan.
Dalam ibadah haji, menyembelih binatang kurban adalah hal yang dilarang, sedangkan pada ibadah umrah hal tersebut dibolehkan.
B. Hukum Menjalankan Ibadah Umrah
Haji dan Umrah hukumnya wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu, hal itu sebagaimana firman Allah:
Allah telah mewajibkan ibadah haji ke Bait Allah atas orang-orang yang telah mampu dalam perjalanannya. (QS. Al-Imran: 97)
Ibadah Umrah Meliputi:
1. Ihram
Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
2. Pakaian Ihram
Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.
Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.
Tempat-tempat Ihram
- Zul Hulaifah
- Juhfah
- Yalamlam
- Qarnul Manjil
- Zatu Irqin
- Makkah
3. Tawaf
Tawaf berasal dari kata tafa, artinya mengelilingi atau mengitari. Adapun menurut istilah ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 keliling. Sebelum melaksanakan tawaf, jamah harus mandi dan berwudhu dahulu.
Macam-macam Tawaf
- Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika sampai di Makkah.
- Tawaf ifadah, tawaf yang dilakukan pada hari menyembelih kurban.
- Tawaf wada, inilah tawaf yang menjadi rukun haji.
- Tawaf sunnah, tawaf yang dilakukan setiap saat.
4. Sa’i
Sa’i artinnya berlari-lari kecil. Menurut istilah, sa’I ialah berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah di dekat
Adapun praktik pelaksanaan ibdah sa’I adalah sebagi berikut:
- Dilakukan sesudah tawaf
- Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
- Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah ke Safa satu putaran, lalu berakhir di puncak bukit Marwah.
- Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.
5. Tahallul
Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-lai disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja.
Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
0 komentar:
Posting Komentar