Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan

Berbohong, Mencuri dan Membunuh

Sabtu, 05 Juni 2010

Tidak saja islam memerintahkan berperang melawan kafir dan menaklukan mereka dibawah hukum Islam: tapi juga – seperti yg telah kita saksikan dalam bentuk lain – dibolehkannya berbohong, mencuri dan membunuh demi kemajuan Islam. Malah, Islam tidak punya kode moral yg seperti Sepuluh Perintah; gagasan bahwa islam juga punya moral2 umum yg ada dalam Yudaisme dan Kristen adalah mitos PC lainnya. Dalam Islam, hampir semuanya dapat diterima jika hal itu membantu perkembangan dari Islam. Berbohong: Itu salah – kecuali ketika tidak salah
Muhammad berkata tentang perlunya berkata benar: “Wajib bagimu berkata benar, karena kebenaran berujung pada kebaikan dan kebaikan berujung pada surga, dan orang yg terus menerus berkata benar dan berusaha berkata benar pada akhirnya dicatat sebagai orang jujur oleh Allah, dan hati2lah berkata bohong karena kebohongan berujung pada kejahatan dan kejahatan berujung pada api neraka, dan orang yg terus berkata bohong dan berusaha berbohong dicatat sebagai pembohong oleh Allah.” [1].
Tapi, seperti juga banyak prinsip2 islam lainnya, hal ini menjadi masalah besar diantara orang2 muslim. Dalam hal orang2 kafir – khususnya mereka yg berperang dg muslim – Muhammad mengucapkan prinsip yg sama sekali berbeda: “Perang adalah berbohong.”
Tebak?
- Prinsip moral islam satu2nya yg paling utama adalah “Jika itu baik bagi Islam maka itu benar.”
- Islam membolehkan berbohong, juga pencurian dan pembunuhan. Dalam keadaan tertentu.
- Ini berujung pada kampanye2 penipuan/kebohongan besar2an saat ini.
Khususnya, dia mengajarkan bahwa berbohong diijinkan dalam peperangan [2]. Dg begitu lahirlah dua prinsip abadi islam : Dibolehkannya pembunuhan politis demi kehormatan sang nabi dan agamanya dan dibolehkannya praktek kebohongan/penipuan dalam waktu perang. Doktrin penipuan agamawi (Taqiyya dan kitman) adalah yg paling sering dikaitkan dengan islam Shiah dan pura-pura ditolak oleh islam Sunni (yg menjadi 85% muslim diseluruh dunia) karena hal itu dibolehkan oleh nabi. Tapi, semua itu tetap bisa ditemukan dalam kisah2 tradisi yg oleh muslim sunni dianggap sahih.
Juga, penipuan agamawi (dipraktekan pada kafir malang) diajarkan dalam Quran itu sendiri, katanya: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi teman dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). [Q 3.28]. Dg kata lain, jangan berteman dg kafir kecuali untuk “menjaga dirimu dari mereka”: Berpura-pura jadi teman mereka agar kau dapat memperkuat diri terhadap mereka. Komentator Quran terkenal ibn Kathir menjelaskan bahwa dalam ayat ini, “Allah melarang hamba2nya mendukung kafir atau mengambil mereka sebagai teman yg mana mereka kembangkan persahabatan, dibanding dg kaum muslimin.” Tapi, yg dilepaskan dari aturan ini adalah “orang muslim yg ada didaerah atau yg ada pada saat takut akan keselamatan mereka dari kafir. Dalam hal ini, si muslim diijinkan utk menunjukkan persahabatan pada sikafir diluarnya, tapi jangan pernah didalam hatinya.” [3].
Ketika muslim Shia dianiaya oleh Sunni, mereka melakukan doktrin taqiyya, atau penyembunyian: Mereka boleh bohong tentang apa yg mereka percaya, menyangkal aspek2 iman mereka yg menghina kaum sunni. Praktek ini diboleh kan oleh Quran dg peringatan bahwa mereka yg meninggalkan Islam akan dikirim ke neraka – kecuali mereka yg dipaksa melakukan itu, tapi didalam hatinya tetap muslim sejati: “Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. [Q 16.106]. Yg mirip dengan doktrin ini adalah kitman, atau reservasi mental, yg adalah mengatakan kebenaran tapi tidak seluruhnya, dg niatan utk menyesatkan. Meski doktrin ini biasa dihubungkan dg kaum Shia, kaum sunni juga mempraktekannya sepanjang sejarah islam, karena itu adalah dasar2 Quran [4]. Ibn Kathir, yg adalah Shia, menjelaskan bahwa “para akademisi setuju bahwa jika seseorang dipaksa utk tidak percaya, dibolehkan baginya utk ikut serta dg mereka dg maksud menyelamatkan diri atau utk menolak.” [5].
Para pejihad saat ini telah berbicara dg menggunakan praktek penipuan ini sepenuhnya. Ingat bahwa lain kali anda melihat seorang juru bicara muslim di TV yg mengatakan persahabatan dg non muslim dan kesetiaannya terhadap negara non muslim. Tentu saja, dia mungkin berkata benar – tapi mungkin juga berkata setengah benar atau dia berbohong. Dan hampir pasti bahwa siapapun yg melakukan wawancara tidak akan bertanya padanya tentang ayat Quran yg satu ini.
Tapi apa yg dimaksud paksaan dalam hal ini? Ibn Kathir kelihatannya hanya menyebutkan paksaan fisik, tapi pemaksaan ada banyak bentuknya. Mungkinkah juru bicara islam dinegara ini merasa terpaksa bermain lemah atau menyangkal aspek2 agama mereka yg oleh para kafir anggap tidak cocok?
Pencurian: tergantung mencuri dari siapa
Hukum islam terkenal akan hukuman2nya yg berat – dan mungkin yg paling terkenal adalah pemotongan tangan (dan kaki jika tangannya sudah habis, ada haditsnya tentang ini, penerjemah) karena mencuri: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [Q 5.38]
Tapi disini lagi2, situasinya berbeda jika mencuri daripara kafir yg dirasa berperang melawan islam. Kita tahu bahwa Quran membuat hukum2 pembagian rampasan perang, dan menetapkan bahwa seperlimanya bagi Allah dan amal (Q 8:41). Dan setelah Muhammad menandatangani perjanjian Hudaybiyya dg Quraish (lihat bab satu), dia meyakinkan kembali para pengikutnya yg kecewa akan ini dg janji rampasan perang yg lebih banyak lagi: “Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan- Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan) mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (Q 48.20). Contoh2 yg mana para muslim benar2 mendapatkan barang rampasan perang ada banyak sekali.
Pembunuhan: tergantung siapa yg kau bunuh
Para pembela muslim suka mengutip Quran 5:32: “barang siapa yang embunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” Tapi, ayat yg sering dikutip ini sebenarnya tidak mencakup larangan membunuh seperti yg kelihatannya. Satu hal, ayat ini ditujukan pada “turunan Israel” dan untuk masa lalu; tidak ditujukan bagi para muslim. Ayat ini sebenarnya ada sebagai bagian dari peringatan bagi para yahudi agar jangan berperang melawan Muhammad, atau mereka akan mendapat hukuman yg mengerikan. Poinnya adalah bahwa Allah menegur Bangsa Israel agar jangan menyebarkan “kesesatan dibumi”. Dan masih saja mereka terus melakukan itu:
John Quincy Adams mengenai Islam:
“Di abad ke-7 dari era Kristen, seorang arab pengembara dari garis keturunan Hagar (yakni Muhammad), orang mesir, menggabungkan kekuatan pemikiran dg kefanatikan diluar batas normal dan semangat tipuan yg lihai, mengaku sebagai seorang utusan dari surga, dan menyebarkan kehancuran dan delusi pada sebagian penduduk bumi. Dg mengadopsi dari konsep hukum Mosaik, doktrin Tuhan yg maha esa; dia kaitkan dg semua itu sebuah pemalsuan yg berani, bahwa dia sendiri adalah sang nabi dan rasul. Perjanjian Baru, iman dan harapan akan hidup kekal serta pahala2nya, semua itu dia gantikan dg hadiah2 dan janji2 akan kepuasan seksual. Dia racuni sungai kebahagiaan umat manusia tepat pada mata airnya, dg merendahkan kondisi dari para wanita, dan ijin akan poligami dan dia umumkan perang yg memusnahkan, yg tidak dia beda2kan, sebagai bagian dari agamanya, melawan seluruh umat manusia lainnya. INTI DARI DOKTRINYA ADALAH KEKERASAN DAN BIRAHI: MEMULIAKAN KEBRUTALAN DIATAS SPIRITUALITAS UMAT MANUSIA…Antara dua agama ini, dg demikian sangat bertolak belakan dalam karakter2nya, sebuah perang berumur 1200 tahun telah terjadi. Sebuah perang yg menggemparkan. . sementara dogma seksual dan kejam dari nabi palsu ini akan memberikan motif2 bagi tindakan manusia, hingga tidak akan pernah ada damai dan kebaikan2 di muka bumi bagi penduduknya. ” (Penegasan dg huruf besar berasal dari teks aslinya).
“Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Kabil) bagaimana dia seharusnya menguburkan mayit saudaranya. Berkata Kabil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayit saudaraku ini?” Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterang an yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) . Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (Q 5.31-33)
Malah. Dalam Quran ada perintah berperang untuk “bunuh orang2 kafir” (9.5, 2.191), sudah jelas bahwa dalam kasusi ini, seperti juga dalam kasus2 lain, ada satu standar bagi orang muslim dan standar lain bagi kafir. Tentu saja, Quran mengatakan bahwa “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)” (4.92), tapi tidak pernah ada pernyataan yg mirip seperti ini bagi orang kafir.
Ini berujung pada hal yg sudah diperkirakan yaitu standar ganda dalam hukum islam. “Pembunuhan yg hak,” menurut sekolah hukum Muslim Sunni Shafi’i, “adalah, pembunuhan terhadap orang kafir, salah satu pelaku kejahatan yg paling curuk.” Ditetapkan pula bahwa “pembalasan dendam itu wajib … terhadap siapapun yg dg niat murni dan tanpa hak membunuh seorang manusia ” Tapi, tidak diijinkan membalas dendam dalam kasus “seorang muslim yg membunuh seorang kafir.” [6].
Seorang pemimpin sufi Iran, Sheikh Sultan Hussein Tabandeh, yg mempunyai pengaruh cukup kuat dalam mengarahkan hukum2 Republik Islamnya Khomeini, menulis A Muslim Commentary on the Universal Declaration of Human Rights (Sebuah penjelasan muslim tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Sementara ia menyatakan mendukung hukuman mati jika seorang muslim yg jadi korbannya (terbunuh), tapi Tabandeh menentang hukuman mati jika pembunuhnya adalah seorang muslim dan korbannya non muslim: “Karena Islam menganggap non muslim sebagai pihak yg tingkat/harkatnya lebih rendah dalam hal keyakinan dan kepercayaan, maka jika seorang muslim membunuh non muslim.. maka hukumannya tidak harus sebagai pembalasan dendam akan kematian tsb, karena iman dan pendirian yg dia punya lebih tingggi dari orang yg dia bunuh. Cuma denda yg boleh dihukumkan padanya” [7].
Nilai2 Moral Universal? Ngga ada tuh.
Dalam buku terkenalnya The Abolition of Man, seorang apologis Kristen C.S. Lewis (1898-1963) mengumpulkan contoh2 dari apa yg dia sebut Tao atau hukum Alam: prinsip yg dipegang orang2 dalam budaya dan masyarakat yg berbeda2. Prinsip2 ini termasuk “Kewajiban pada ayah ibu, orang yg tua, nenek moyang”; “Kewajiban pada anak dan cucu”; “Hukum kejujuran dan kesetiaan; dan banyak lagi. Dia menggambarkan keuniversalan dari prinsip2 ini dg kutipan dari sumber bermacam2 seperti Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, Aeneid dari Virgil, Bhagawad Gita, Analect dari Confucius, tulisan2 Aborigin Australia dan yg lain2nya. Yg sama sekali tidak ada adalah kutipan2 dari Quran atau sumber2 muslim lainnya.
Ketiadaan ini mungkin karena kekurang tahuan dari Lewis akan Islam. Tapi ini tetap saja aneh, melihat dimana Lewis tinggal dan peran dari dari negaranya, Inggris, didaerah timur tengah dan asia. Pastinya anda berpikir, harusnya dia menemukan ilustrasi2 untuk beberapa prinsip yg dikumpulkannya yg berasal Quran. Masalah bagi Lewis mungkin adalah bahwa Islam sama sekali tidak berpegangan pada apa yg dia sebut “The Law of General Beneficence” (Hukum Kemurahan Hati yg Umum): Orang tidak mesti murah hati kecuali pada sesama muslim. Fakta tidak menyenangkan adalah bahwa Islam sama sekali tidak mengajarkan Golden Rule (Aturan Emas). Ucapan Yesus bahwa “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka” (Matius 7:12) kelihatannya ada pada tiap tradisi agama diplanet ini, kecuali Islam. Quran dan Hadits membuat perbedaan yg begitu tajam antara orang percaya (muslim) dan orang tidak percaya (kafir) hingga tidak ada ruang bagi perintah2 apapun utk bersikap murah hati secara umum. Para kafir harus ditanyai, dicurigai, ditentang dan dilawan. Itu saja. Tidak ada toleransi. Tidak pernah ada cinta.
Inilah yg membuat Islam begitu sangat berbeda dari tradisi2 agama lainnya. Adalah sangat mustahil utk membayangkan pembenaran dari Sheik Tabandeh yg tanpa malu2 mengatakan utk menghukum mereka yg membunuh kafir lebih ringan dari mereka yg membunuh muslim dalam ajaran agama modern manapun, selain Islam.
Mitos PC: Islam melarang membunuh orang tak bersalah
Dalam gema akibat serangan 11 September 2001, banyak pembicara mulsim dan analis2 Timur tengah di barat meyakinkan kita bahwa Islam melarang mengambil nyawa orang tak bersalah, dan mereka mengatakan bahwa itu berlaku bagi mayoritas muslim diseluruh dunia. Pembunuhan tiga ribu orang di menara WTC oleh Osama bin Laden bukanlah utk memenuhi ajakan jihad islam, tapi adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tapi hukum islam tidaklah begitu jelas menentang pembunuhan orang tak bersalah. Quran hanya melarang membunuh wanita dan anak2 “kecuali mereka melawan muslim” [9]. Dan ini telah dg luas ditafsirkan sebagai ijin utk membunuh rakyat sipil jika mereka berlaku seakan membantu usaha2 melawan muslim. Ini juga menjadi satu dasar pernyataan tegas bahwa tidak ada rakyat sipil di Israel. Beberapa pemimpin muslim berpendapat berdasarkan itu, siapapun yg ada di Israel adalah boleh dibunuh, karena telah menginjak tanah kepunyaan muslim dan karenanya berperang dg islam. Yg lainnya, seperti Sheikh Yusuf al Qaradawi yg terkenal didunia internasional, agak berbeda: “wanita2 israel tidak seperti wanita2 dalam masyarakat kita karena wanita israel ikut militer. Kedua, saya anggap operasi martir seperti ini sebagai indikasi keadilan dari Allah SWT. Allah itu adil. Melalui kebijaksanaanNya yg tak terbatas telah memberi kaum yg lemah apa yg tidak dimiliki oleh kaum yg kuat dan itu adalah kemampuan utk mengubah tubuh mereka menjadi bom seperti yg dilakukan orang2 Palestina” [11].
READ MORE - Berbohong, Mencuri dan Membunuh

ZINA

1.    PENGERTIAN ZINA
 
Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”
2.    HUKUM ZINA
 
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).
Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:
“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”
Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:
Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).
3.  KLASIFIKASI ORANG BERZINA
Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).
Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.
Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).
4.  HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA
Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:
“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)
5.  ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).
6.  HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2). Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)
Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).
7.  DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya  saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).
Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:
Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)
8.  HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).
9.  HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4) Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.
Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:
Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).  
10.  HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.
Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).
11.  HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)
12.  HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL
Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).
 Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.
READ MORE - ZINA

Apa Hukum Ciuman?

Sabtu, 15 Mei 2010

mencium wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya adalah perbuatan terlarang. Hal itu termasuk perkara yang mendekatkan seseorang pada zina. Nabi saw. bersabda:

“Anak Adam tidak bisa lepas dari perbuatan (yang mengantarkannya kepada) zina, yang pasti akan menimpanya, yaitu zina mata adalah dengan melihat (aurat lawan jenisnya), zina telinga adalah dengan mendengar (kata-kata porno, rayuan dari wanita/pria yang bukan suami/istri), zina lidah adalah dengan ucapan (menggoda lawan jenis dengan rayuan dan kata-kata kotor/porno), zina tangan adalah dengan bertindak kasar, zina kaki adalah dengan berjalan (ke tempat maksiat), dan farji (kemaluan) yang menerima dan menolaknya,”(HR. Muslim).

para pria muslim diminta untuk menundukkan pandangan dari aurat wanita, juga dilarang menatap wanita dengan syahwat. Terlarang ia melanggar hal itu, apalagi sampai menciumnya.

READ MORE - Apa Hukum Ciuman?

SMS+Call Termasuk Khalwat?

Agama Islam telah mengatur dengan rinci hubungan pria dan wanita, baik sebelum ataupun setelah pernikahan. Sebelum pernikahan, maka kehidupan pria dan wanita adalah terpisah kecuali yang diizinkan oleh hukum syara’ seperti untuk muamalah, pendidikan dan medis.

Dalam kehidupan umum, pria dan wanita diminta untuk menutup aurat dan saling menjaga pandangan. Islam juga meminta muslim dan muslimah mencegah diri dari perbuatan yang menjurus pada perzinaan, semisal cumbu rayu, khalwat, dsb. Termasuk dalam hal ini percakapan yang berisi rayuan dan kata-kata mesra kepada lawan jenis yang bukan mahram di luar pernikahan. Nabi saw. bersabda:

“Anak Adam tidak bisa lepas dari perbuatan (yang mengantarkannya kepada) zina, yang pasti akan menimpanya, yaitu zina mata adalah dengan melihat (aurat lawan jenisnya), zina telinga adalah dengan mendengar (kata-kata porno, rayuan dari wanita/pria yang bukan suami/istri), zina lidah adalah dengan ucapan (menggoda lawan jenis dengan rayuan dan kata-kata kotor/porno), zina tangan adalah dengan bertindak kasar, zina kaki adalah dengan berjalan (ke tempat maksiat), dan farji (kemaluan) yang menerima dan menolaknya,” (HR Muslim)

Menelepon atau mengirim sms yang berisi rayuan dan kata-kata mesra kepada wanita/pria yang bukan pasangan jelas perbuatan haram. Sebaiknya segera ditinggalkan, atau mungkin mas segera melamarnya dan mengajaknya menikah. Itu lebih baik.
READ MORE - SMS+Call Termasuk Khalwat?

berjilbab itu modern....

Satu kali, sebuah situs tentang cewek memberikan tips bagaimana caranya tampil PD dengan tank top meskipun lengan tangan besar. Saya pun merespon bahwa berpakaian menutup aurat (kerudung plus jilbab) adalah solusi cerdas bagi cewek tanpa harus meributkan ukuran lengan. Kelanjutannya adalah masing-masing bertahan pada pendapatnya. Situs tersebut menyatakan bahwa kita harus menghargai pilihan orang dalam memilih pakaian. Saya pun tidak keberatan karena pendapat tentang kerudung dan jilbab itu juga pendapat pribadi sebagai seorang perempuan. Kamu masih ingat kan kasus temen-temen kita yang mengenakan kerudung sekitar tahun 90-an? Kalau nggak ingat, boleh kok tanya ke ortu, kakak atau tante kamu. Saat itu muslimah yang mengenakan kerudung diusir dari kelas beberapa sekolah negeri karena mempertahankan diri untuk menutup auratnya (wuih, baru pake kerudung aja dipermasalahkan, gimana kalo pake lengkap dengan jilbabnya ya?). Okelah, itu tahun jadul (jaman dulu). Kejadian paling baru pada bulan kemarin, yakni seorang wartawati sebuah stasiun televisi dilarang mengenakan kerudung ketika mewawancarai ibu presiden di istana. Ya, kita tahu sendirilah, ibu presiden kita kan nggak pake kerudung, apalagi berjilbab. Tetap kalo sampe pihak proteokoler istana ngelarang wartawati itu mengenakan kerudung saat mewawancarai ibu presiden namanya kebangetan. Hmm. ini mirip ketika presenter Sandrina Malakiano memutuskan mengenakan busana muslimah, dia malah dilarang tampil di layar televisi lagi dengan berbagai dalih. Herman, eh, heran deh!
READ MORE - berjilbab itu modern....

Pacaran Dalam Pandangan Islam

Kamis, 13 Mei 2010

Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.

“Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .”(QS. Ali Imran :14).

Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mengejwantahkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semau itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.

Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku”.

b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal

Namun dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.

Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.

Bahkan lebih ‘keren’nya, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada pasangan, melainkan kepada ayah kandung wanita itu. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan ‘pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya.

Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `the real gentleman`. Karena dia telah menjadi suami dari seorang wnaita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi the real man.

Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak pernah membenarkan semua itu. Kecuali memang ada hubungan `mahram` (keharaman untuk menikahi). Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana.

Sedangkan pemandangan yang lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama.

Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.

c. Pacaran Bukan Cinta
Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati tidak berentu sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS, chatting dan diteruskan dengan janji bertemua langsung.

Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada ketentuan tentang kesetiaan dan seterusnya.

Padahal cinta itu memiliki, tanggung-jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan cinta.

d. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya dari data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.

Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,”Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa’ fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha’ Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)

Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting.

Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebaga ta’aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya.

Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemua dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran.

Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya sebuah penyesatan dan pengelabuhan.

Dan tidak heran kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

READ MORE - Pacaran Dalam Pandangan Islam

 
 
 

Berikan comment anda..